Berita Terbaru :
| Monday, February 24, 2014

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji. Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini

Upaya  Penyelesaian  Hukum  Pelanggaran  Ham  Terhadap  Penduduk  Di Mesuji Sumatra Selatan Dikaitkan Instrumen Internasional Mengenai HAM :

I.  Penyelesaian secara Negosiasi
Dengan  diadakanya  pertemuan  antara  pihak  warga  dan perusahaan serta beberapa pejabat/petinggi di Sumatra Selatan  itu menjadi  salah  satu  unsur  penyelesaian  yang  dilakukan  secara Negosiasi.
II.  Penyelesaian  secara  Litigasi/Pengadilan  (Jika  tidak  puas  terhadap hasil Negosiasi)

Penyelesaian  ini  bukan  merupakan  hasil  dari  penyelesaian  secara fakta  di  lapangan  karena  hingga  saat  ini  belum  ada  penyelesaian dari  kasus  Mesuji. Oleh karena  itu  menurut pendapat  penulis cara terbaik  yang  dilakukan  yaitu  dengan  cara  Litigasi  (Pengadilan).

Seperti  yang  diatur  dalam  Pasal  338  KUHP,  selayaknya  pelaku pembunuhan  yang  terjadi  di  Mesuji  harus  diadili  dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bagi pihak kepolisian harus lebih  mencer mati  tindakan  yang  mana  saja  dapat dipertanggung jawabkan  lewat  penyidikan  dan  harus  lebih mengkonritkan siapa-siapa saja yang  dapat  ditangkap, ditahan dan dipertanggung jawabkan  perbuatannya  melalui  penyelidikan,  di dalam  tahap ini  ada  upaya  perdamaian  yang  dilakukan  oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke kejaksaan karena apabila berkas sudah  masuk,  tidak  ada  lagi  upaya  perdamaian.  Pihak  kejaksaan harus  mencermati  berkas  perkara  yang  diserahkan  oleh  pihak kepolisian sebelum diserahkan lagi kepada pihak pengadilan  untuk membuktikan perbuatan yang dilanggar.

Sebagai  mekanisme  penyelesaian  pelanggaran  HAM yang terkait  dengan  instrumen  HAM  Internasional berdasarkan  Protokol Optional Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yaitu:

Pasal 1
Suatu  Negara  pihak  pada  Kovenan  yang  menjadi  pihak dalam  Protokol  ini  mengakui  kewenangan  Komite  untuk menerima  dan  mempertimbangkan  komunikasi  dari  orang-orang  yang  tunduk  pada  wilayah  hukumnya,  yang menyatakan  dirinya  sebagai  korban  pelanggaran  terhadap hak yang diatur dalam kovenan, oleh Negara pihak tersebut.
Suatu  komunikasi  tidak  akan  diterima  Komite  apabila  hal tersebut  menyangkut  Negara  pihak  dalam  Kovenan  yang bukan pihak dari Protokol ini.

Pasal 2
Dengan  mengingat  ketentuan  dalam  Pasal  1,  individu  yang menyatakan  haknya  yang  diatur  dalam  Kovenan  telah dilanggar,  dan  telah  menggunakan  semua  upaya penyelesaian  di  tingkat  domestik,  dapat  menyampaikan komunikasi tertulis kepada Komite untuk dipertimbangkan.

Pasal 3
Komite  akan  menganggap  suatu  komunikasi  tidak  dapat diterima  berdasarkan  Protokol  ini,  jika  komunikasi  tersebut tidak  bernama,  atau  dianggapnya  sebagai  penyalahgunaan hak penyampaian  komunikasi  tersebut,  atau  tidak  sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan.

Pasal 4
1. Dengan  memperhatikan  ketentuan  Pasal  3,  Komite  akan menyampaikan  setiap  komunikasi  yang  disampaikan kepadanya  ber dasarkan  Protokol  ini,  kepada  Negara pihak  pada  Protokol  ini  yang  dituduh  melakukan pelanggaran  ketentuan  dalam  Kovenan,  untuk diperhatikan.
2. Dalam  jangka waktu enam  bulan,  Negara penerima  akan menyampaikan  kepada  Komite  suatu  penjelasan  tertulis atau  pernyataan  yang  menjelaskan  masalah  dan  upaya penyelesaiannya, apabila ada, yang mungkin telah diambil oleh Negara tersebut.

Pasal 5
1.  Komite  akan  mempertimbangkan  komunikasi  yang diterima  berdasarkan  Protokol  ini,  dengan memperhatikan  informasi-informasi  tertulis  yang disediakan untuknya oleh individu dan Negara pihak yang berkepentingan.
2.  Komite  tidak  akan  membahas  komunikasi  dari  individu kecuali Komite telah berkeyakinan bahwa:
a.  Masalah  yang  sama  tidak  sedang  diperiksa berdasarkan prosedur penyelidikan atau penyelesaian Internasional lainnya.
b.  Individu  tersebut  telah  menggunakan  seluruh  upaya penyelesaian domestik yang ada. Hal ini tidak berlaku manakala  penerapan  upaya  penyelesaian  tersebut telah diperpanjang secara tidak wajar.
3.  Komite  akan  menyelenggarakan  sidang  tertutup  pada waktu memeriksa komunikasi berdasarkan Protokol ini.
4.  Komite  akan  menyampaikan  pandangannya  kepada Negara pihak yang berkepentingan dan pada individu.

Pasal 6
Komite  akan  memasukkan  ringkasan  dari  kegiatan-kegiatannya  berdasarkan  Protokol  ini  dalam  laporan tahunannya berdasarkan Pasal 45 dari Kovenan. Jadi  pengaduan  tertulis  atas  nama  kelompok  tidak  dapat  diterima oleh  Komite.  Berdasarkan  Protokol  Optional,  suatu  tindakan  kelompok dikenal  sebagai  actio  popularis  atau  tidak  dapat  diterima.  Komite  dapat menerima pengaduan yang disampaikan oleh wakil atau pihak ketiga atas nama  korban.  Jadi  tidak  harus  korban  itu  sendiri.  Pengaduan  yang diterima  adalah  pengaduan  tertulis  yang  berasal  dari  individu  yang menyatakan diri  sebagai  korban, korban  juga  harus  menunjukkan  bahwa dia  telah  mengupayakan  semua  prosedur  hukum  yang  tersedia  di negaranya serta harus di dukung oleh fakta yang kuat.

Mekanisme dari Komite Hak  Asasi Manusia itu bersifat tertulis dan rahasia, semua rapat Komite bersifat tertutup. Setelah  selesai memeriksa bukti-bukti  tertulis  yang  dihadapinya,  Komite  menyampaikan pandangannya  berkenaan  dengan  pengaduan  tersebut  kepada  Negara dan  individu  yang  bersangkutan  dan  selain  harus  juga  disampaikan  ke Majelis Umum PBB.

KESIMPULAN
Berdasarkan  hasil  penelitian,  maka  kesimpulan  yang  dapat  diambil adalah:
1.  Bentuk-bentuk  pelanggar an  HAM  yang  terjadi  di  Mesuji  Sumatra Selatan yaitu pelanggaran hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kesejahteraan dan hak untuk mendapatkan rasa aman.
2.  Permasalahan  sengketa  lahan  di  Mesuji  Sumatera  Selatan  telah dilakukan  penyelesaian  secara  Negosiasi  melalui  pertemuan dengan pihak perusahaan, war ga dan  aparat.  Litigasi (Pengadilan) sebagai solusi penyelesaian hukum  terakhir menurut penulis  untuk mengakhiri konflik sengketa lahan yang menyebabkan pelanggaran HAM  yang  terjadi  di  Mesuji  Sumatra  Selatan  apabila  tidak  upaya damai dari kedua belah pihak.
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian, maka saran yang dapat penulis berikan adalah:
1. Untuk  memberikan  keamanan  bagi  kedua  belah  pihak  yang bersengketa,  maka  langkah-langkah  yang  harus  ditem puh  adalah membuat  surat  kepada  Kapolda  Sumatra  Selatan  untuk  mengambil langkah-langkah  pemulihan  yaitu  masyarakat  Desa  Sungai  Sodong Mesuji  Sumatra Selatan  serta  meminta agar  proses  hukum  terhadap peristiwa  bentrok  yang menyebabkan  kematian  7  orang  dilakukan secara profesional, jujur, dan adil.
2. Untuk  melanjutkan  proses  mediasi  yang  selama  ini  telah  dilakukan serta  meminta kepada  pejabat  setempat agar  bersama-sama dengan pihak keamanan melakukan pemulihan keamanan dengan melakukan dialog  kepada  tokoh-tokoh  informal  dan  formal  masyarakat  Desa Sungai Sodong Mesuji Sumatra Selatan.

SUMBER : Dari berbagai Sumber

Comments
1 Comments

1 Comment:

Yu-Gi-Oh! BAM Pocket Mod Apk Hack October 30, 2015 at 6:02 AM

dd

Post a Comment