Berita Terbaru :
| Tuesday, January 8, 2013

Studi Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

STUDI KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
 
logo ikIp baru



INGGRIANI ANDEWI P


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

IKIP PGRI MADIUN

2012



KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah studi kasus tentang “Tarik Biaya Sekolah Kepsek Bisa Dituduh Pelanggaran HAM”.

Makalah studi kasus ini memaparkan tentang contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, analisis kasus tersebut, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh untuk mengatasi kasus tersebut.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis mendapat banyak batuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :

1. Roso Sugiyanto
sebagai Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan Hak Asasi Manusia yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.

2. Semua pihak yang telah terkait dan telah memberikan dukungan, bantuan, serta arahan penulisan makalah ini sampai selesai.

Tentu saja dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari segala kekurangan, maka kritik dan saran serta bimbingan dari pembaca yang bersifat membangun dengan senang hati penulis terima. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna untuk kita semua.


Madiun, 02 Juli 2012

Penulis 


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan diselenggarakan untuk setiap manusia yang bernyawa. manusia dalam seluruh aspek kepribadian dan kehidupan manusia. Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.


Untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi setiap warga negara telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5. Pasal 31 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. 

Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  

Pasal 31 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang”.  

Pasal 31 ayat 4 berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”.  

Pasal 31 ayat 5 berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia”.

Dari pernyataan di atas, jelas bahwa penyelenggaraan proses pendidikan harus sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan yang semestinya sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 31 ayat 1-5 tentang pendidikan.

Mahalnya biaya pendidikan yang ditetapkan oleh setiap sekolah membuat warga merasa keberatan untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya. Khususnya warga yang kurang mampu. Mereka merasa terbebani dan mereka tidak dapat menikmati pendidikan sebagaimana mestinya karena mereka tidak mampu untuk membayar uang gedung, uang seragam, buku, dan yang lainnya ketika awal masuk sekolah.

Tujuan menganalisis kasus ini adalah agar pemerintah ataupun pihak sekolah tidak sewenang-wenang dalam memberikan pendidikan kepada setiap anak tanpa adanya perbedaan. Biaya pendidikan yang secara umum sudah ditetapkan oleh pemerintah, bahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi warganya. Hal ini tentunya tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk mengatur atau menetapkan biaya sekolah yang terlalu tinggi sehingga memberatkan bagi para siswa yang kurang mampu.

Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengangkat kasus “Tarik Biaya Sekolah Kepsek Bisa Dituduh Pelanggaran HAM”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa contoh dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
2. Bagaimana analisis contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
3. Bagaimana langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?

C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
2. Mengetahui analisis contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
3. Mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

D. Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini antara lain:
1. Bagi kepala sekolah
Kepala sekolah dapat mengetahui jabatannya dalam sekolah tertentu agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil dan menetapkan sebuah keputusan terutama biaya pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

2. Bagi Siswa
Siswa dapat mendapatkan pendidikan sesuai dengan hak dan kewajibannya tanpa harus merasa dibeda-bedakan dengan yang kaya dan yang kurang mampu.


BAB II
PEMBAHASAN


1. Contoh Pelanggaran Ham yang Terjadi di Sekolah
Tarik Biaya Sekolah Kepsek Bisa Dituduh Pelanggaran HAM
Jakarta – Sekolah yang memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma. “Apalagi masyarakat miskin termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pendidikan cuma-cuma. Kepala sekolah dapat dikenai pasal pelanggaran HAM,” demikian pengamat pendidikan Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan di Jakarta, Senin (14/7).

Menurutnya pihak Koalisi Pendidikan sudah mendirikan pos-pos pengaduan di beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk soal pungutan biaya sekolah anak. “Namun masyarakat bisa langsung mengadukan pada Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak,” katanya.

Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan. "Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu (12/7). Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya. Informasi yang terhimpun di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp 315.000/siswa sampai Rp 445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta /siswa termasuk uang pembangunan. Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah. Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi. "Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikan tersebut," katanya.

2. Menganalisis kasus
Kasus pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan memang seakan-akan sudah membudaya. Apalagi hubungannya dengan biaya pendidikan. Antara si kaya dan si miskin sering terjadi diskriminasi karena mereka tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya sama mereka dapatkan. Karena si miskin tidak mampu membayar uang pendidikan yang terlalu mahal atau membeli buku untuk belajar maka akan menimbulkan faktor psikis bagi anak dalam mengikuti belajar di sekolah.

Pada kasus ini satuan pendidikan tertentu (sekolah) turut andil menjadi pelaku tindak ketidakadilan dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan. Sekolah tidak mampu memberikan kebijakan yang dapat memberikan keadilan bagi para siswanya. Dengan menetapkan biaya sekolah yang cukup tinggi tentunya akan memberatkan para siswa yang berasal dari golongan kurang mampu. Padahal sekarang ini telah ditetapkan pendidikan gratis untuk SD-SMP.

Terjadinya kasus pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan di atas telah melanggar hak asasi manusia terhadap beberapa aturan hukum yang berlaku. Hukum yang terkait dengan kasus tersebut adalah UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM yaitu pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan, UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

a. Pasal 31 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa setiap anak harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Jika ada salah satu warga atau siswa yang sengaja dibuat untuk tidak dapat mendapatkan pendidikan karena alasan biaya yang terlalu mahal maka pemerintah wajib menetapkan kebijakan lain yang dapat diterima oleh semua warga agar dapat bersekolah.

b. Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan bagi siapapun tanpa adanya perbedaan ras, suku, agama, jenis kelamin, dll. Tentunya pihak sekolah tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat anggaran biaya massuk sekolah di setiap satuan pendidikan.

c. Pasal 31 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Dengan adanya pendidikan dan setiap anak memperoleh pendidikan diharapkan bunyinpasal 31 ayat 3 dapat terwujud.

d. Pasal 31 ayat 4 berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”. Dengan adanya anggaran pendidikan dari negara diharapkan dapat membantu dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga dan agar pihak sekolah tidak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya sekolah.

e. Pasal 31 ayat 5 berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia”. Dengan pendidikan yang maju diharapkan semua warga dapat mengikuti perkembangan zaman.

3. Langkah-langkah yang dapat ditempuh
Semua pihak yang terkait dan berperan dalam memajukan bangsa ini harus dapat membantu anak-anak yang mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM. Beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk membantu anak-anak agar tidak menjadi korban dari perbedaan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelanggaran hak anak antara lain:

a. Langkah pertama, mengenal anak yang bersangkutan.
Dalam kehidupan masyarakat tentunya manusia tidak terpisah dengan manusia lainnya. Dengan saling mengenal satu sama lain kita akan mengetahui karakteristik anak dan mengetahui pula ekonomi keluarga seperti apa. Sehingga kita yang merasa hidup diatas mereka dapat memberikan bantuan kepada mereka.

b. Langkah kedua, memberikan perhatian kepada anak yang bersangkutan.
Sebagai makhluk sosial sudah sepantasnya kita saling tolong menolong. Dalam hal ini kita dapat memberikan bantuan berupa semangat atau motivasi, dorongan moral dan jalan keluar dari masalah yang mereka hadapi.

c. Langkah ketiga, mencari orang yang dapat memberikan bantuan.
Pada kasus diatas merupakan sebuah kasus pelanggaran HAM yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan. Dikarenakan tingginya biaya masuk sekolah membuat warga miskin tidak mampu untuk masuk sekolah. Seharusnya pihak sekolah memberikan kebijakan lain agar antara si kaya dan si miskin dapat sama-sama menikmati pendidikan.

d. Langkah keempat, menghubungi pihak perlindungan anak atau KOMNAS HAM.
Dengan adanya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan motivasi prinsip bagi perkembangan mental anak.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Semua warga berhak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan yang layak mereka dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Pemerintah pun sudah menetapkan anggaran untuk biaya pendidikan bagi warga tanpa adanya perbedaan. Dengan adanya anggaran dari negara diharapkan tidak ada lagi pendidikan yang mahal di Indonesia ini dan semua warga dapat merasakan penndidikan yang adiil yang sebagaimana mestinya.

B. Saran
Untuk menetapkan biaya pendidikan di setiap satuann pendidikan harusnya pihak kepala sekolah harus lebih berhati-hati dan teliti dalam mengambil keputusan. Kepala sekolah menjadi panutan bagi pendidik yang lain. Oleh karena itu keppala sekolah harus senantiasa mempertimbangkan hal-hal yang mungkin terjadi di masyarakat antara pro dan kontra dengan adanya penetapan suatu kebijakan tertentu. Demokrassi membuat warga semakin berani untuk memberontak asalkan mereka benar dan mempunyai dasar hukum yang berlaku.

Diharapkan, dengan adanya UUD 1945 beserta pasal-pasal yang tercantum di dalamnya dapat dijadikan pedoman bagi siapa saja dalam membuat keputusan terutama pihak-pihak yang bersangkutan dengan pendidikan seperti yang tterdapat pada kasus di atas.


DAFTAR PUSTAKA

http://poetrasentence.blogdetik.com/2010/05/16/amandemen-pasal-31-ayat-1234-dan-5-tentang-pendidikan/ diakses pada tanggal 5 Juli 2012
(http://sytisahdina.blogspot.com/2010/06/contoh-kasus-pelanggaran-ham.htm) diakses pada tanggal 5 Juli 2012
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/07/visi-misi-dan-tujuan-pendidikan-nasional/ diakses pada tanggal 5 Juli 2012

Semoga apa yang saya paparkan ini bermanfaat. jangan lupa baca juga artikel saya yang masih terkait dengan pelanggaran HAM di indonesia yaitu Contoh Kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah Terjadi di Indonesia. Jika Sobat UPHil n RAGHiel ingin Download File asli dalam format Word silahkan Klik Disini jika masih belum tau caranya silakan buka Panduan cara Download Disini

Tag: terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia, Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kasus HAM di Indonesia

Comments
0 Comments

Post a Comment